Jakarta – bedanews.com – DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang – Undang. Pada kesempatan itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate yang mewakili pemerintah menyatakan berlakunya UU PDP merupakan momentum bagi sejarah tata kelola data pribadi di Indonesia dalam ruang lingkup digital.
Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ESLAM) mengatakan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam Perkembangan Teknologi hari ini merupakan satu keniscayaan karena memang saat ini perkembangan teknologi inovasi informasi dan komunikasi sangat tergantung pada data, sehingga data perannya jadi begitu penting dalam kesungguhan proses inovasi. Oleh karena nya, data harus dilindungi sedemikian rupa, karena data menyangkut hak privasi atau HAM dari warga negara.













