Ciayumajakuning adalah akronim yang biasa digunakan untuk merujuk ke lima wilayah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat. Kelima wilayah tersebut adalah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan.
Pertanyaan yang menjadi judul tulisan ini bisa menjadi tantangan bagi siapa saja. Solusinya bisa dilakukan oleh banyak pihak: Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah kabupaten/kota terkait, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota terkait, para pelaku usaha, dan semua stake holders terkait.
Pemprov Jabar, misalnya, sudah mempunyai peraturan daerah tentang rencana pengembangan wilayah ini, yakni Perda Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat. Perda ini sudah memuat cukup rinci tentang rencana pengembangan wilayah, salah satunya, Cirebon Raya.













