KAB. BANDUNG || bedanews.com — Memanfaatkan trotoar sebagai jalan alternatif bagi pengendara motor bukan lagi menjadi rahasia umum. Seperti di depan terminal Soreang, warga sengaja memarkirkan motornya di atas trotoar sehingga mengganggu kenyamanan pejalan kaki. Dan pelanggaran itu tidak timdakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Bandung.
Selanjutnya di samping Masjid Besar Al Fathu Pemkab Bandung, hanya dihalangi beberapa bambu panjang saja untuk menghindari pemanfaatan tortoar yang ternyata tidak memberikan atau menjadi perhatian untuk tidak memanfaatkan fasilitas itu.
“Kalau parkir motor saja di atas trotoar tidak digubris, apalagi di penghalang bambu di samping Masjid Al Fathu, padahal hal itu hanya akan membuat kumuh Kabupaten Bandung,” kata salah seorang warga, Jarna (50), ketika dimintai tanggapannya, Senin 17 Oktober 2022.
Semestinya Pemkab Bandung menentukan sikap dengan segera menindaklanjutinya, lanjut Jarna, jangan dibiarkan berlarut-larut. Memang ini merupakan masalah kecil, tapi dari hal kecil ini akan tumbuh menjadi besar karena ketidakpedulian pemerintah.
Apalagi di samping Masjid Al Fathu, ungkapnya, apa tidak ada anggaran untuk melakukan rehab atau harus menunggu anggaran, dan dibiarkan begitu saja tanpa tersentuh pemerintah. Sementara Masjid Al Fathu di tahun 2022 ini sudah mengalami beberapa kali perbaikan, “Tapi trotoar disampingnya tidak pernah diperhatikan,” ujarnya.
Sikap serupa dikemukakan Dewi, warga Soreang, menurutnya, setiap pembangunan yang diselenggarakan harus bisa memberi manfaat bukan untuk dimanfaatkan segelintir orang. Tetapkan dengan tegas fungsi pembangunan yang dilaksanakan sesuai dengan peruntukkannya.
“Biasanya penertiban yang dilakukan pemerintah hanya beberapa hari saja, setelah itu dibiarkan kembali pelanggaran terjadi,” pungkas Dewi.***