KAB. BANDUNG || bedanews.com — Bertempat di Hotel Holiday Inn Bandung, Komisi A DPRD Kabupaten Bandung melaksanakan Rapat pembahasan LPPA 2021, dari tanggal 9 Juni 2022 – 11 Juni 2022, selanjutnya pada tanggal 13 Juni 2022 – 15 Juni 2022, akan dilaksanakan rapat di Gedung DPRD dengan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) juga menyoroti terkait Surat Edaran Kemenpan RB, Nomor surat B/185/M.SM.02.03/2022, tanggal 31 Mei 2022, perihal status kepegawaian di intansi pusat dan daerah.
Sekretaris Komisi A, Tedi Surahman, selaku Pimpinan Rapat, mempertanyakan upaya Pemerintah Kabupaten Bandung dalam permasalahan tersebut sebagai solusi terbaik. Alasannya, selama ini sangat banyak para tenaga harian lepas atau honorer yang menjadi tulang punggung pelayanan di Kabupaten Bandung juga di daerah lainnya.
“Kita harus bisa memperhitungkannya dengan segala resiko yang akan ditanggung pemerintah dalam aspek memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata legislator dari Fraksi PKS dikantornya, Senin 13 Juni 2022.
Tedi meminta kepada Pemkab Bandung untuk segera melakukan langkah strategis guna menghindari keresahan PHL atau Honorer yang dianggapnya sudah meresahkan.
Selanjutnya, ia mengharapkan, ada upaya juga dari Pemkab Bandung sebagai suatu solusi agar para PHL atau Honorer supaya tetap bisa berkarya, dan melaksanakan tugasnya dengan membantu memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau para PHL atau Honorer terutama yang menguasai IT ditiadakan, ada kemungkinan terjadi gangguan pelayanan, karena yang menguasai teknologi adalah mereka,” ujarnya.
Para PHL atau Honorer itu jelas kontribusinya terhadap pemerintah, lanjutnya, jadi jangan karena adanya Surat Edaran Kemenpan RB keberadaanya dan kinerjanya selama ini tidak diperhitungkan.***













