Demak – bedanews.com – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali, sejumlah aparat gabungan di Kabupaten Demak menggelar operasi yustisi, Kamis (24/03/2022).
Operasi yustisi yang digelar Polres Demak bersama Kodim 0716/Demak, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Demak ini merupakan operasi untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Kali ini operasi dilakukan di sejumlah area publik, diantaranya alun-alun Kabupaten Demak dan Pasar Bintoro Demak.
Komandan Kodim 0716/Demak melalui Pgs. Pasiops Kodim 0716/Demak, Kapten Arh Jalalul Hadi menyampaikan bahwa, pelaksanaan operasi yustisi yang dilakukan oleh aparat gabungan bertujuan untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Demak.













