• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Jamsostek Bandung 1, Sosialisasikan PP. No. 53 Thn 2012

Jamsostek Bandung 1, Sosialisasikan PP. No. 53 Thn 2012

Asep Budi by Asep Budi
13 Juni 2012
in Tak Berkategori
2
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews

Kantor Wilayah Jamsostek Jabar-Banten melalui Jamsostek Kantor Cabang Bandung 1, mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) No.53 tahun 2012 tentang perubahan kedelapan atas PP No.14 tahun 1993 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja.

"Dengan turunnya PP no. 53 tahun 2012, merupakan upaya peningkatan yang lebih baik atas jaminan dan manfaat dari layanan jaminan program jamsostek dan bentuk perlindungan dasar bagi tenaga kerja serta keluarganya," demikian disampaikan kepala Jamsostek Bandung 1, H. Dadang Koesnadi, Rabu, (13/6) diruang kerjanya.

Menurut Dadang, upaya sosialisasi sudah dimulai sejak April dengan berbagai langkah yaitu dengan sosialisasi secara berkala berupa Kunjungan keperusahaan, melalui surat dan undangan. "Kali ini sosialisasi kegiatan melalui undangan kepada perusahaan yang ada di Bandung 1," ujarnya.

BeritaTerkait

Koops TNI Habema Amankan Tujuh Senjata dalam Operasi Gabungan di Yahukimo

7 November 2026

Tim Wasev TMMD Ke-130 Tinjau Pembangunan MCK, Pastikan Fasilitas Sanitasi Warga Yamboi Berkualitas

7 November 2026

Dijelaskannya, undangan sosialisasi dilakukan selama 10 hari, dan per Minggu hanya dilakukan 3 hari untuk sosialisasi, yang  di ikuti 100 perusahaan per hari (100 peserta per hari).

Dadang optimis, dengan sosilisasi yang dilakukan secara berkala dan terarah, semua program jamsostek bisa tercapai dengan baik. "Kami optimis dengan sosialisasi yang telah dilakukan, peserta jamsostek akan semakin merasakan manfaat layanan dan perlindungan program jamsostek," ucap Dadang.  

Terbitnya PP. No 53 2012 perlindungan dasar tenaga kerja, program jamsostek akan lebih baik khususnya yang menyangkut JK JKK JHT dan JPK. 

Karena itu, dasar perhitungan iuran JPK yang awalnya maksimal Rp.1 juta dari upah sebulan, sekarang diubah menjadi paling tinggi 2 kali PTKP-K1 (pendapatan tidak kena pajak keluarga dengan anak satu) per bulan atau setara dengan Rp. 3.080.000 (2 X Rp 1,540.000).

Sebab itu sambung Dadang, dengan kenaikan besaran iuran JPK itu maka manfaat jaminan akan mengalami peningkatan, di antaranya mencakup cuci darah, HIV/AIDS, jantung dan kanker. 

Sementara untuk layanan manfaat jaminan kematian (JKM) yang semula diberikan sebesar Rp. 16,8 juta, berubah menjadi Rp. 21 juta per orang. Dengan rincian yang berubah adalah santunan kematian dari sebelumnya Rp. 10 juta, menjadi sebesar Rp. 14,2 juta. Sedangkan untuk biaya pemakaman, tetap Rp. 2 juta, begitu juga santunan Rp. 200.000 per bulan selama 24 bulan tidak berubah.

Begitu juga menyangkut perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa yang dialami tenaga kerja seperti kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. (hargibs)

Previous Post

Menteri Terkejut, APK Pendidikan Jabar Rendah

Next Post

DPRD Jabar Janjikan Operasi Pasar Elpiji

Related Posts

TNI-POLRI

Koops TNI Habema Amankan Tujuh Senjata dalam Operasi Gabungan di Yahukimo

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Tinjau Pembangunan MCK, Pastikan Fasilitas Sanitasi Warga Yamboi Berkualitas

7 November 2026
TNI-POLRI

Danpaspampres Mayjen TNI Edwin Adrian Sumantha: Mengawal Presiden Sebagai Kepala Negara, Tanggung Jawab Besar

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Terjang Medan Terjal, Pastikan Sumber Air Bersih Warga Yamboi

7 November 2026
TNI-POLRI

Perkuat Toleransi, Kapolres Demak Bangun Sinergi dengan Jemaat GKJ

7 November 2026
Ragam

Optimalkan Pemanfaatan Tanah, Plh. Dirjen PPTR: Manfaat Nyata untuk Masyarakat

7 November 2026
Next Post

DPRD Jabar Janjikan Operasi Pasar Elpiji

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021