• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Disdikbud OKU Timur Sebut Surat Persetujuan Vaksinasi Tidak Berlaku Lagi

Disdikbud OKU Timur Sebut Surat Persetujuan Vaksinasi Tidak Berlaku Lagi

man herman by man herman
19 Januari 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

OKU Timur, BedaNews.com – Banyaknya keluhan para orang tua atau wali murid terkait surat pernyataan persetujuan anaknya divaksin itu menjadi kekhawatiran sendiri bagi para orang tua. Pasalnya, surat persetujuan itu terkesan memaksa pihak orang tua, sehingga banyak dari mereka mengeluhkan dengan adanya surat tersebut.

Namun, pihak kepala sekolah yang tidak ingin disebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp beralasan jika surat pernyataan persetujuan untuk vaksinasi peserta didik itu perintah dari Dinas Pendidikan OKU Timur. “Surat itu kami dapat dari Dinas pendidikan OKU Timur,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan OKU Timur, Wakimin, SPd, MM melalui Kasi Peserta Didik dan Pembinaan Karakter, Himawan Bastari saat dikonfirmasi menyatakan bahwa Disdikbud OKU Timur telah menerima banyak keluhan terkait surat tersebut.

“Intinya masyarakat menilai surat pernyataan yang diberikan sekolah adalah bentuk pemaksaan. Karena itu, sesuai dengan intruksi dan arahan presiden terbaru, bahwa surat pernyataan tersebut tidak lagi berlaku”, jelasnya. Rabu, (19/1/2022)

BeritaTerkait

Perkuat Toleransi, Kapolres Demak Bangun Sinergi dengan Jemaat GKJ

7 November 2026

Optimalkan Pemanfaatan Tanah, Plh. Dirjen PPTR: Manfaat Nyata untuk Masyarakat

7 November 2026

Dikatakan oleh Himawan, bahwa presiden  menegaskan penanganan gejala pasca-vaksin anak sepenuhnya adalah tanggung jawab negara, termasuk soal biaya. Untuk peserta JKN ditanggung BPJS dan non-JKN ditanggung APBN.

“Disdikbud berencana akan mengevaluasi hasil capain vaksinasi covid siswa sekolah dasar serta membahas tentang keluhan surat pernyataan dari para orang tua siswa”, pungkasnya. (MZ)

Previous Post

Sarasehan PBTI – Dewan Guru, Upaya Menulis Sejarah dan Perkembangan Taekwondo Yang Lebih Utuh dan Obyektif

Next Post

Hermawan: Produk Baru Kompor MODENA, Mudahkan Penggunaannya

Related Posts

TNI-POLRI

Perkuat Toleransi, Kapolres Demak Bangun Sinergi dengan Jemaat GKJ

7 November 2026
Ragam

Optimalkan Pemanfaatan Tanah, Plh. Dirjen PPTR: Manfaat Nyata untuk Masyarakat

7 November 2026
Ragam

Pemuda Berdampak: Satukan Gagasan, Bangun Gerakan Menuju Deklarasi Wilayah Kota Cilegon

7 November 2026
TNI-POLRI

Misa Ekaristi TNI-Polri di Polda Kaltim, Perkuat Iman dan Kebersamaan dalam Pengabdian

7 November 2026
TNI-POLRI

Kodim Ponorogo Gelar Do’a Syukur Peringati Hari Pahlawan 2026

7 November 2026
Ragam

Ekonomi Hijau Jadi Fokus Perencanaan Pembangunan Kalimantan Utara

7 November 2026
Next Post

Hermawan: Produk Baru Kompor MODENA, Mudahkan Penggunaannya

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021