• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Mei 6, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Disdikbud OKU Timur Sebut Surat Persetujuan Vaksinasi Tidak Berlaku Lagi

Disdikbud OKU Timur Sebut Surat Persetujuan Vaksinasi Tidak Berlaku Lagi

man herman by man herman
19 Januari 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

OKU Timur, BedaNews.com – Banyaknya keluhan para orang tua atau wali murid terkait surat pernyataan persetujuan anaknya divaksin itu menjadi kekhawatiran sendiri bagi para orang tua. Pasalnya, surat persetujuan itu terkesan memaksa pihak orang tua, sehingga banyak dari mereka mengeluhkan dengan adanya surat tersebut.

Namun, pihak kepala sekolah yang tidak ingin disebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp beralasan jika surat pernyataan persetujuan untuk vaksinasi peserta didik itu perintah dari Dinas Pendidikan OKU Timur. “Surat itu kami dapat dari Dinas pendidikan OKU Timur,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan OKU Timur, Wakimin, SPd, MM melalui Kasi Peserta Didik dan Pembinaan Karakter, Himawan Bastari saat dikonfirmasi menyatakan bahwa Disdikbud OKU Timur telah menerima banyak keluhan terkait surat tersebut.

“Intinya masyarakat menilai surat pernyataan yang diberikan sekolah adalah bentuk pemaksaan. Karena itu, sesuai dengan intruksi dan arahan presiden terbaru, bahwa surat pernyataan tersebut tidak lagi berlaku”, jelasnya. Rabu, (19/1/2022)

BeritaTerkait

RAKORTEKRENBANG-Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Rendy Jaya Laksamana saat Rakortekrenbang. (Foto Ist).

Sinkronisasi RKPD 2027, Jadi Fokus Rakortekrenbang Bali

6 Mei 2026

Di Kirab Budaya Tasikmalaya, Anton Charliyan: Mahkota Binokasih Warisan Luhur yang Harus Dijaga

6 Mei 2026

Dikatakan oleh Himawan, bahwa presiden  menegaskan penanganan gejala pasca-vaksin anak sepenuhnya adalah tanggung jawab negara, termasuk soal biaya. Untuk peserta JKN ditanggung BPJS dan non-JKN ditanggung APBN.

“Disdikbud berencana akan mengevaluasi hasil capain vaksinasi covid siswa sekolah dasar serta membahas tentang keluhan surat pernyataan dari para orang tua siswa”, pungkasnya. (MZ)

Previous Post

Sarasehan PBTI – Dewan Guru, Upaya Menulis Sejarah dan Perkembangan Taekwondo Yang Lebih Utuh dan Obyektif

Next Post

Hermawan: Produk Baru Kompor MODENA, Mudahkan Penggunaannya

Related Posts

RAKORTEKRENBANG-Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Rendy Jaya Laksamana saat Rakortekrenbang. (Foto Ist).
News

Sinkronisasi RKPD 2027, Jadi Fokus Rakortekrenbang Bali

6 Mei 2026
News

Di Kirab Budaya Tasikmalaya, Anton Charliyan: Mahkota Binokasih Warisan Luhur yang Harus Dijaga

6 Mei 2026
TNI-POLRI

Darurat Narkoba Anak! BNNP Jateng Perkuat Kompetensi Garda Rehabilitasi, Demi Dukung Ananda Bersinar

6 Mei 2026
News

Bupati Sukabumi Kukuhkan Pengurus Apekkasi Masa Bakti 2026-2029

6 Mei 2026
News

Lolos Seleksi Nasional, Pasar Titi Kuning Wakili Medan di Lomba Pasar Pangan Aman 2026

6 Mei 2026
TNI-POLRI

Kolaborasi dengan Dinas Pendidikan, Satgas TMMD Sosialisasi Wajib Belajar

6 Mei 2026
Next Post

Hermawan: Produk Baru Kompor MODENA, Mudahkan Penggunaannya

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021