OKU Timur, BedaNews.com – Banyaknya keluhan para orang tua atau wali murid terkait surat pernyataan persetujuan anaknya divaksin itu menjadi kekhawatiran sendiri bagi para orang tua. Pasalnya, surat persetujuan itu terkesan memaksa pihak orang tua, sehingga banyak dari mereka mengeluhkan dengan adanya surat tersebut.
Namun, pihak kepala sekolah yang tidak ingin disebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp beralasan jika surat pernyataan persetujuan untuk vaksinasi peserta didik itu perintah dari Dinas Pendidikan OKU Timur. “Surat itu kami dapat dari Dinas pendidikan OKU Timur,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan OKU Timur, Wakimin, SPd, MM melalui Kasi Peserta Didik dan Pembinaan Karakter, Himawan Bastari saat dikonfirmasi menyatakan bahwa Disdikbud OKU Timur telah menerima banyak keluhan terkait surat tersebut.
“Intinya masyarakat menilai surat pernyataan yang diberikan sekolah adalah bentuk pemaksaan. Karena itu, sesuai dengan intruksi dan arahan presiden terbaru, bahwa surat pernyataan tersebut tidak lagi berlaku”, jelasnya. Rabu, (19/1/2022)
Dikatakan oleh Himawan, bahwa presidenĀ menegaskan penanganan gejala pasca-vaksin anak sepenuhnya adalah tanggung jawab negara, termasuk soal biaya. Untuk peserta JKN ditanggung BPJS dan non-JKN ditanggung APBN.
“Disdikbud berencana akan mengevaluasi hasil capain vaksinasi covid siswa sekolah dasar serta membahas tentang keluhan surat pernyataan dari para orang tua siswa”, pungkasnya. (MZ)