Jakarta – bedanews.com – Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengungkapkan, penegakan hukum tahun 2021 memprihatinkan, sejatinya setiap warga negara harus diperlakukan sama didepan hukum.
Presiden DPP KAI, Erman Umar, SH, memberikan contoh tindakan diskriminatif terlihat pada saat proses pengesahaan RUU Omnibus Law. Banyak para Tokoh, Ahli Hukum, dan LSM yang mengkritisi dan menentang keras Pengesahan RUU Omnibus Law tersebut, bahkan ratusan ribu masyarakat dan mahasiswa di seluruh Indonesia melakukan demo unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law tersebut, yang dianggap sangat merugikan masyarakat.
“Jika di kaji, sebenarnya sikap kritis para Tokoh yang mengkritik RUU Omnibus Law tersebut adalah wujud pelaksanaan hak konstitusional warga negara yang ada dalam pasal 28E ayat 3 UUD 1945 dan oleh UU No.9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum,” kata Erman, dalam Rilisnya, Refleksi penegakan hukum tahun 2021 dan Prospek 2022 di Jakarta, Selasa (11/01/2022).