Bandung, BEDAnews – PT. Bank Syariah Bukopin mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung atas penyitaan sejumlah Saldo di Bank Syariah Bukopin oleh Polda Jawa Barat.
Dalam mengajukan praperadilan, pihak Bank Syariah Bukopin melalui tim kuasa hukumnya Purwoko J Soemantri,SH.M.Hum.
Dalam permohonan, Purwoko meminta hakim yang menyidangkan perkara ini agar mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Dan juga tindakan termohon yang telah melaksanaan penyitaan sebagai barang bukti adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Adapun barang bukti yang disita adalah sejumlah saldo dengan No. Rekening 8800488045 an. KSU Rizky Abadi sebesar Rp. 908.429.321,65 kemudian saldo No. Rekening 8800565104 an. KSU Rizky Abadi sebesar Rp. 4.507.460.386,20. Atas penyitaan tersebut, pemohon tidak pernah diberikan turunannya, dan harus dinyatakan tidak sah dan batal.












