Palangka Raya – bedanews.com – Demikian penekanan keras Danrem 102/Pjg, Brigjen TNI Yudianto Putrajaya, S.E., M.M saat memberikan sambutan dalam acara ramah tamah lepas sambut Danyonif R 631/Atg, dari Letkol Inf Dadang Armadasari, S.I.P kepada Letkol Inf Harry Wibowo, S.E di aula Yonif R 631/Atg pada hari Kamis (16/12).
“Dalam kesempatan ini saya tegaskan ulang, bahwa perkelahian antara TNI dengan Polri hukumnya haram. Demikian juga dengan komponen masyarakat lainnya. Perkelahian yang melibatkan aparat dampak buruknya sangat mendalam,” tandas Danrem.
Karena, lanjut Danrem, aparat baik TNI maupun Polri yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat, jangan justru menjadi contoh yang tidak baik bagi rakyat. Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Personel yang salah harus menerima konsekwensi hukum. Jadi penyelesaian tidak hanya dengan seremonial olah raga bersama, makan bersama atau bernyanyi bersama.













