• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Mei 6, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Ade Barkah Surahman Mantan Wakil Ketua DPRD Jabar Divonis 2 Tahun Penjara

Ade Barkah Surahman Mantan Wakil Ketua DPRD Jabar Divonis 2 Tahun Penjara

Boed by Boed
3 November 2021
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis atas terdakwa Ade Barkah Surahman, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat  selama 2 tahun penjara.

Sidang putusan Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah digelar pada Rabu 3 Nopember 2021.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut selama 5 tahun penjara.

Ade Barkah Surahman dinyatakan bersalah terlibat kasus korupsi dan terbukti melakukan korupsi bersama sama dan berkelanjutan sebagaimana yang didakwakan jaksa KPK.

BeritaTerkait

RAKORTEKRENBANG-Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Rendy Jaya Laksamana saat Rakortekrenbang. (Foto Ist).

Sinkronisasi RKPD 2027, Jadi Fokus Rakortekrenbang Bali

6 Mei 2026

Di Kirab Budaya Tasikmalaya, Anton Charliyan: Mahkota Binokasih Warisan Luhur yang Harus Dijaga

6 Mei 2026

Selain divonis 2 tahun kurungan juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara, dan  juga dicabut hak politiknya untuk dipilih dan memilih selama dua tahun.

Selain itu,  Ade Barkah Surahman juga dikenakan denda Rp.570 juta bila tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan,  maka harta bendanya akan disita.

Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Rp. 2,4 T Dana Pilgub Jabar 2024 Perlu Dikaji Kembali

Next Post

Pemberian Mobil Maskara Harus Berbanding Lurus Dengan Kesejahteraan Masyarakat

Related Posts

RAKORTEKRENBANG-Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Rendy Jaya Laksamana saat Rakortekrenbang. (Foto Ist).
News

Sinkronisasi RKPD 2027, Jadi Fokus Rakortekrenbang Bali

6 Mei 2026
News

Di Kirab Budaya Tasikmalaya, Anton Charliyan: Mahkota Binokasih Warisan Luhur yang Harus Dijaga

6 Mei 2026
TNI-POLRI

Darurat Narkoba Anak! BNNP Jateng Perkuat Kompetensi Garda Rehabilitasi, Demi Dukung Ananda Bersinar

6 Mei 2026
News

Bupati Sukabumi Kukuhkan Pengurus Apekkasi Masa Bakti 2026-2029

6 Mei 2026
News

Lolos Seleksi Nasional, Pasar Titi Kuning Wakili Medan di Lomba Pasar Pangan Aman 2026

6 Mei 2026
TNI-POLRI

Kolaborasi dengan Dinas Pendidikan, Satgas TMMD Sosialisasi Wajib Belajar

6 Mei 2026
Next Post
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Melakukan Kunjungan Kerja ke Desa Ciburial Sulaksana Kab.Garut dalam rangka meninjau efektivitas pemanfaatan mobil maskara dilanjutkan dengan kunjungan lapangan, Rabu 3 November 2021

Pemberian Mobil Maskara Harus Berbanding Lurus Dengan Kesejahteraan Masyarakat

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021