Jakarta – bedanews.com – Ketua Umum Rembuk Nasional Aktifis 98, Sayed Junaidi Rizaldi sangat menyayangkan putusan MA yang menolak kasasi ibu Maria dan Ho Kim Ngo terkait gugatan perbuatan melawan hukum Jaksa Agung, ST Burhanuddin soal tragedi Semanggi I dan Semanggi II.
“Amar putusan: tolak kasasi,” demikian dikutip dari laman MA, Rabu (8/9).
Perkara nomor: 329 K/TUN/TF/2021 diputus pada Kamis, 2 September 2021. Duduk sebagai ketua majelis hakim yaitu Supandi, dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.
“Soal tragedi Semanggi ataupun Trisakti ini bukan cuma persoalan berat atau tidak tapi ini persoalan “legacy” kita semua untuk anak cucu kita, semua yang menikmati hasil reformasi adalah hasil tragedi tersebut,” tegas
Penggagas dan Ketua Pelaksana Deklarasi Ciganjur ini, Sabtu (11/9).













