Trioria Pretty dari Koalisi untuk Keadilan Semanggi I dan II yang menjadi kuasa hukum penggugat menyatakan yang berhak menentukan terjadi atau tidaknya pelanggaran HAM berat adalah Komnas HAM sebagai penyelidik dan Jaksa Agung sebagai penyidik, bukan DPR.
Pretty melanjutkan, selama ini Komnas HAM mendapati hambatan karena Jaksa Agung tidak pernah memberikan surat perintah untuk melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan sebagaimana diatur Undang-undang.
“Pejabat Negara hari ini, Polri bisa independen dari TNI, otonomi daerah yang luas, penangganan korupsi yang cukup masif, itu semua akibat reformasi, dan nilai yang harus di bayar adalah dengan gugurnya kawan – kawan mahasiswa saat itu,” tegas lulusan pasca sarjana UI ini.
“Jika mau jujur Burhannuddin itu tidak akan pernah menjadi Jaksa Agung jika tidak ada reformasi bahkan beliau bisa menyelesaikan S2 nya saja pasca reformasi, jika Soeharto masih berkuasa, maka boro – boro jadi Jaksa Agung,” ujar pentolan aktifis 98 menutup pembicaraannya. (Red).













