Jakarta – bedanews.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melanjutkan sidang penipuan dan penggelapan dengan terdakwa seorang bapak dan anak, Alex Wijaya dan Ng Meiliani, Kamis (26/8/2021).
Alex Wijaya adalah Presiden Direktur PT. Innovative Plastic Packaging (Innopack) dan Ng Meiliani adalah Komisaris PT Innopack.
Agenda kali ini adalah replik atau tanggapan terhadap pembelaan terdakwa. Dalam repliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rumondang Sitorus menyatakan tetap pada tuntutannya, yakni 3 tahun dan 6 bulan pidana penjara terhadap Alex Wijaya. Sedang untuk Ng Meiliani 3 tahun penjara.
Rumondang beralasan karena terdakwa Alex Wijaya di dalam persidangan mengakui sendiri belum pernah mengembalikan uang korban Rp 22 miliar sejak tahun 2013 dan 2014 hingga tahun 2019 saat PT Innopack pailit.













