SUBANG. BEDAnews.com — Setiap kendaraan bermotor yang melaju di jalan raya wajib membayar pajak kendaraan, baik pajak yang dibayar per tahun maupun pajak lima tahunan. Nominal pajak setiap kendaraan berbeda tergantung tipe serta jenis. Tapi saat ini tidak sedikit pemilik kendaraan baik sepeda motor atau mobil yang pajaknya sudah kadaluwarsa. Tapi tidak diurus karena merasa keberatan jika harus membayar denda, atau membayar biaya bea balik nama. Apalagi dalam kondisi saat ini, di mana kemampuan ekonomi sebagian besar orang menurun akibat adanya pandemi. Mereka lebih mengalokasikan uang untuk biaya berobat dan menjaga supaya tubuh tidak mudah sakit.
Jangan gundah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah menggulirkan relaksasi pajak kendaraan bermotor melalui Program Triple Untung Plus, di tengah masa pandemi Covid-19 ini. Dengan adanya relaksasi, pemilik kendaraan tak perlu membayar denda yang dibebankan karena telat membayar pajak, bahkan ada diskon didalamnya.