SUBANG. BEDAnews.com – Masyarakat yang memiliki kewajiban terkait dengan pajak kepemilikan kendaraan bermotor di masa PPKM disarankan untuk memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak secara online.untuk.menghindari kerumunan di masa PPKM saat ini.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang (P3DW Subang). Lovita AR kepada Bedanews.com melalui aplikasi wa. Kamis (22/7).
“Model pembayaran pajak semacam ini sangat kami sarankan di tengah pandemi COVID-19 untuk mencegah kemungkinan transmisi virus di ruang-ruang publik,”sebutnya.
Dengan kemudahan yang ditawarkan, wajib pajak dapat melakukan seluruh aktivitas pembayaran PKB hingga memperoleh STNK di rumah. Melalui e-samsat dengan aplikasi Sambara, Samolnas dan Samsat J’Bret. Pembayaran PKB e-Samsat ini juga dapat dilakukan lewat channel layanan di seluruh Indonesia antara lain Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bukalapak, KASPRO dan channel Payment Point Online Bank (PPOB) BUMDES.













