• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, Mei 9, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » SUNAN KALIJAGA: Eksekusi Razman Nasution Melanggar Kebebasan Kemerdekaan

SUNAN KALIJAGA: Eksekusi Razman Nasution Melanggar Kebebasan Kemerdekaan

Asep Budi by Asep Budi
19 Maret 2015
in Tak Berkategori
6
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, BEDAnews.com

Tenarnya mantan Pengacara Komjen Pol Budi Gunawan setelah sukses memenangkan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan KPK, lalau menjadi Pengacara politisi Partai Demokrat Soetan Bathoegana yang juga mengajukan Gugatan Praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan saat ini juga menjadi Pengacara DPRD DKI dalam melawan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama.

Sehingga dirinya menjadi sorotan publik maupun lawan politiknya, dimana sebelumnya mempunyai masalah hokum yang menurut Razman sudah tidak ada masalah. Namun rupanya kasus yang sudah lama ini, diangkat kembali oleh aparat penegak hukum dan akhirnya di Eksekusi oleh tim Kejagung bersama Kejari Penyambungan ke Terali Besi.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum Razman, Sunan Kalijaga, SH dan Adhi Prabowo, SH, MH menyatakan bahwa, Eksekusi dan Penangkapan Razman adalah bentuk kesewenangan kekuasaan yang dimana dalam Putusan yang sudah Inkrah tersebut tidak mencantumkan Putusan yang memerintahkan untuk ditahan atau untuk segera ditahan menjalani putusan 3 bulan penjara, tegasnya kepada Wartawan.

BeritaTerkait

Satgas TMMD Tunjukkan Kepedulian dengan Evakuasi Warga Sakit

9 Mei 2026

Kemendagri Dukung Penguatan Transisi Pendanaan Program ATM Pasca Hibah Global Fund

9 Mei 2026

“Kami selaku Kuasa hukum melihat adanya pelanggaran pidana yang diduga dilakukan oleh oknum Kejaksaan yang melanggar pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, mantan Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan Razman Arief Nasution di Eksekusi tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Agung yang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Penyambungan, Mandailing Natal di Jalan Ir. H. Juanda, Jakarta Pusat yang sempat terjadi perlawanan dan cekcok mulut, Rabu (18/3/15).

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

KOMISI III DPR RI MELAKUKAN RESES DI KEJATI RIAU

Next Post

KAJATI RIAU MELANTIK DAN MENGAMBIL SUMPAH ASISTEN BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGERA

Related Posts

TNI-POLRI

Satgas TMMD Tunjukkan Kepedulian dengan Evakuasi Warga Sakit

9 Mei 2026
News

Kemendagri Dukung Penguatan Transisi Pendanaan Program ATM Pasca Hibah Global Fund

9 Mei 2026
News

Fokus Sistem Merit di Daerah, Prof. Zudan: Manajemen Talenta Jadi Fondasi Pembangunan Daerah

9 Mei 2026
TNI-POLRI

Prajurit Koops TNI Habema Serentak Berikan Pelayanan Kesehatan di Pelosok Papua

8 Mei 2026
TNI-POLRI

TNI AL DUKUNG PELAKSANAAN INDONESIA REGATTA SERIES II & KEJURNAS LAYAR 2026 DI JAKARTA

8 Mei 2026
TNI-POLRI

SINERGITAS TNI AL DAN BEA CUKAI GAGALKAN PENYELUNDUPAN 3.9 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL DI MAKASSAR, SELAMATKAN KERUGIAN NEGARA MILIARAN RUPIAH 

8 Mei 2026
Next Post

KAJATI RIAU MELANTIK DAN MENGAMBIL SUMPAH ASISTEN BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGERA

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021