Bandung, BEDAnews.com – Terhitung mulai hari ini Kamis 30 Juli 2020 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2020, kawasan Pusat Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat Gedung Sate di jalan. Diponegoro 22 Kota Bandung dinyatakan tertutup untuk umum.
Penutupan ini berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani Sekda Pemprov Jabar, Dr.Ir Setyawan Wangsaatmaja,Dipl., S.E., M.Eng tertanggal 30 Juli 2020.
Meski dalam surat edaran itu tidak disebutkan alasan yang mendasar atas keluarnya surat edaran penutupan kawasan Gedung sate yang meliputi, Mesjid, Command Centre, Museum, kantin dan area publik di kawasan gedung sate, serta seluruh PNS dan Non PNS untuk melakukan aktivitas kerja Work From Home (WFH) tersebut, kecuali hanya berdasarkan tentang Penyesuaian Kegiatan dan Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah ProvinsiJawa Barat (Pemprov Jabar).