Bandung, BEDAnews
Dalam rangka mengokohkan lembaga Komisi Yudisial (KY) dan pengembangan jejaring kinerja KY dibidang pendidikan, penelitian ilmiah dan pengawasan di dunia peradilan yang juga merupakan salah satu tugas pokok dari KY, maka perlu untuk membangun kerja sama dengan perguruan tinggi yang terkait dengan bidang hukum salah satunya ialah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (UIN Gunung Djati)
KY dan UIN Gunung Djati, sepakat bekerja sama diawali dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) pada acara seminar Nasional dan Penandatanganan Nota Kesepahaman yang bertajuk ”Revitalisasi Peran dan Fungsi Komisi Yudisial dalam Pengawasan Penegakan Hukum di Indonesia”, di aula utama UIN Gunung Djati, belum lama ini.
Dalam acara tersebut, dihadirkan pembicara utama Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Eman Suparman, SH, MH, selain itu pembicara lain dari Anggota KY adalah Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Dr. Suparman Marzuki, SH, M.Si, sementara dari pihak UIN Gunung Djati Prof. Dr. Deddy Ismatullah selaku rektor sekaligus pembuka acara dan Prof. Dr. H. Oyo Sunaryo Mukhlas, M.Si selaku Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum.
Dijelaskan Oyo, dengan digelarnya kegiatan seminar nasional dan penandatanganan MoU ini, selain untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan dikalangan dosen, mahasiswa, praktisi hukum, dan masyarakat dibidang penegakan hukum, juga untuk mendorong partisipasi dari kalangan akademisi seperti dosen dan mahasiswa dibidang pengawasan penegakan hukum di Indonesia, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat dalam bingkai Tridharma Perguruan Tinggi.
Melalui penandatangan MoU ini, terbuka peluang untuk didirikannya Pojok Peradilan (Islamic Court Corner) sebagai miniatur sistem peradilan dan sekaligus pusat informasi data sistem peradilan yang dikelola secara online dan profesional pada Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Dalam pertukaran informasi hasil pemantauan peradilan, Eman sendiri menghimbau agar dapat saling bertukar informasi antara kedua belah pihak. Meski, informasi yang diberikan harus berdasarkan fakta yang berdasarkan bukti yang nyata yang disampaikan oleh KY.
Lebih lanjut terkait dalam kerja sama ini, guru besar Universitas Padjajaran ini juga memberikan peluang pada pihak UIN SGD dalam bidang penelitian atas putusan-putusan yang dikeluarkan oleh hakim-hakim agama.
”Hakim agama berpotensi untuk dicalonkan untuk menjadi Hakim Agung Agama sehingga untuk memetakan profesionalismenya maka putusannya diteliti oleh para akademisi yang kompeten di bidangnya,” ucapnya. (hargibs)











