BANDUNG, BEDAnews.com – Rachmat Surya Puluhulawa alias Luke, tersangka kasus pemalsuan di vonis selama 3,5 tahun penjara. Luke dinyatakan terbukti bersalah telah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, sebagaimana dakwaan kesatu yakni Pasal 266 ayat (1) KUHPidana.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Edison Muhamad pada persidangan di PN Bandung, Jalan L.L.R.E Matadinata, Kota Bandung, Selasa (3/3/2020).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Rachmat Surya Puluhulawa alias Luke terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Edison.