Jakarta, BEDAnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali melakukan sidang Praperadilan ketiga kasus Mega Proyek Meikarta dengan Pemohon Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang, Tbk., Bartholemeus Toto.
Sidang Praperadilan dengan hakim tunggal Sujarwanto, SH., MH., mengagendakan bukti dan saksi dari KPK. Tim Kuasa Hukum Termohon dari Biro Hukum KPK menyampaikan barang bukti dan Saksi Ahli Dr. Ramlan.
Kuasa Hukum KPK dalam sidang Pengadilan Negeri menuyebutkan. “Yang Mulia Majelis Hakim sidang hari ini kami membawa 2 barang bukti dan saksi Ahli Dr. Ramlan yang akan memberikan kesaksian sesuai dengan keahliannya di bidang hukum pidana,” ungkap Kuasa Hukum KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya No.133 Jaksel, Kamis (9/1/2020).