Bandung, BEDAnews.com – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa melalui program double untung dari tanggal 10 November hingga 10 Desember 2019 memberikan kesempatan kepada para pemilik kendaraan bernomor Jawa Barat yang ingin menghidupkan kembali pajak kendaraan bermotornya.
Bahkan yang telat bayar pajak hingga 5 tahun atau lebih belum dibayar karena berbagai alasan, untuk memenuhi kewajibannya tersebut dengan tanpa denda bahkan diskon satu tahun hingga hanya membayar 4 tahun saja untuk yang telat lima tahun.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Dr. Hening Widiyatmoko dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Aula Lokantara Gedung Sate, Jumat (8/11/2019).
“Ini peluang bagi masyarakat untuk menghidupkan kembali surat-surat kendaraan,” ujar Hening.
Program yang diberi nama Double Untung ini keuntungan pertama membebaskan denda pajak bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak atau belum membayar pajak kendaraan bermotornya.
Kedua mereka yang telat atau belum membayar pajak hingga 5 tahun program ini memberikan diskon hingga 1 tahun sehingga wajib pajak hanya membayar 4 tahun.
Program double untung ini merupakan program yang tidak direncanakan dari awal tetapi sebagai dampak dari terancamnya target capaian pendapatan untuk APBD dari Bapenda sebesar Rp. 20 Triliun.
“Program ini dilakukan, karena tidak ada pilihan, karena kalau kalau tidak dilakukan akan mengancam pembiayaan pembangunan di Jawa Barat,” tutur Hening.
Lebih lanjut disebutkannya target raihan pajak PKB ini terpengaruh dari tidak tercapainya target Gaikindo dalam menjual kendaraan bermotor dari target 1,1 jt kendaraan hingga Oktober 2019 baru 750 ribu dan tidak memungkinkan untuk menjual 400 rb unit di sisa waktu tahun 2019 ini. Kemudian juga jumlah KTMDU (kendaraan tidak melakukan daftar ulang) di jabar yang jumlahnya hingga 25% dari 16,4 juta kendaraan bermotor.
Tindak lanjut program double untung dan penanganan KTMDU. Hening juga menjelaskan pada tahun 2020, Bapenda provinsi Jabar akan melakukan penyisiran terhadap kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang, dimulai dari kendaraan milik ASN/PNS.
Di tempat yang sama pihak Asuransi Jasa Raharja yang menjadi bagian dari komponen pajak kendaraan bermotor juga mendukung terlaksananya kegiatan ini, sehingga turut membebas Denda tertunggak hingga 100 persen bebas. Seperti disampaikan Kasub bag Sumbangan Wajib Asuransi Jasa Raharja Dharsono.
“Untuk kendaraan yang telat lebih dari 1 tahun dibebaskan atas denda 100 persen, tetapi bagi tahun berjalan tetap,” ujarnya.@hermanto