BANDUNG, BEDAnews – Tiga perusahaan daerah Kota Bandung akan berubah nomenklatur dari semula Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Ketiga perusahaan daerah tersebut yaitu PDAM Tirtawening, PD Pasar Bermartabat, dan PD BPR Kota Bandung.
Perubahan nama itu bukan tanpa alasan. Selain berdasarkan kajian akademik, hal itu juga sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan aturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.
Hal tersebut akan menjadi poin pembahasan pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan diajukan kepada DPRD Kota Bandung dalam waktu dekat, jelas Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, di Balai Kota Bandung, Rabu (12/6/2019).












