“Pak wali menjadi bagian yang memiliki otoritas di BUMD. Kalau sekarang ini, hanya melalui dewan-dewan pengawas,” tutur Ema.
Hal tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk mendorong optimalisasi kinerja perusahaan daerah. Wali kota sebagai pemilik modal akan diberi hak langsung dalam bentuk Kuasa Pemilik Modal.
“Ada pola baru yang menurut aturan itu yang harus diikuti. (Posisi tersebut) dari fungsi pengendalian dan pengawasan jadi lebih optimal,” katanya. (Alief)
Page 3 of 3












