“Pendekatannya adalah bagaimana kita patuh dan konsisten terhadap amanat PP 54 tahun 2017 dan Permendagri yang mengatur lebih lanjut. Itu yang harus segera disesuaikan dan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” ujar Ema.
Dengan perubahan nomenklatur itu, Pemkot Bandung mengusulkan agar nama PDAM Tirtawening menjadi Perumda Tirtawening, PD Pasar Bermartabat menjadi Pasar Juara. Sedangkan PD BPR Kota Bandung menjadi BPR Kota Bandung dengan membuat branding baru dengan sebutan “Bank Bandung”. Usulan tersebut akan dibahas pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) dengan DPRD Kota Bandung.
Selain itu, ada pula penambahan struktur pada perusahaan daerah, yakni memasukkan Wali Kota Bandung ke dalam organ perusahaan. Sebelumnya, kepala daerah tidak masuk ke dalam struktur.












