BANDUNG, BEDAnews.com – Terpidana kasus korupsi wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Mantan bendahara Partai Demokrat ini mendapat remisi khusus selama dua bulan
Selain Nazarudin, 128 terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) penghuni Lapas kelas 1 Sukamiskin juga mendapat remisi.
Kalapas Sukamiskin, Tejo Harwanto, mengungkapkan Nazaruddin mendapat remisi tahun ketujuh yang diterima Nazaruddin.
“Satu tahun bisa menerima dua kali, artinya Nazaruddin menerima remisi yang ke-14,” kata Tejo, kepada wartawan, Rabu (5/6/2019).
Mantan pejabat yang menjadi narapidana kasus korupsi dan mendapat remisi, tercatat hanya Nazaruddin. Sedangkan Setya Novanto, Zumi Zola, Dada Rosada, dan Anas Urbaningrum, tidak mendapat remisi.












