Sebelumnya Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Abdul Aris mengungkapkan narapidana tipikor yang mendapat remisi khusus Lebaran tahun ini dipotong masa tahanan dengan jumlah bervariasi yakni 15 hari, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan
“Setidaknya sebanyak 4.277 narapidana mendapatkan remisi khusus. Dari ribuan narapidana yang mendapat remisi khusus itu,” terang Aris, Selasa(4/6/2019).
Selain 50 orang narapidana kasus Tipikor, juga ada 22 orang narapidana kasus terorisme, 4.181 orang narapidana kasus narkotika, dua orang narapidana kasus ilegal fishing.
“Trafficking ada 14 orang dan pencucian uang ada delapan,” kata Aris.
Sementara itu, narapidana di seluruh Jawa Barat yang mendapat remisi Lebaran 2019 total sebanyak 13.536 orang. Sedangkan sebanyak 212 narapidana dari jumlah total itu mendapat remisi langsung bebas.












