Dikatakan Aris, untuk narapidana yang mendapat remisi Lebaran 2019 dan dinyatakan langsung bebas itu merupakan narapidana yang masa tahanannya tinggal sebentar lagi. Sehingga, saat mendapat remisi, masa hukuman narapidana itu langsung habis.
Aris menambahkan, setidaknya tercatat ada 24.730 narapidana dan tahanan yang dibina di 33 rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat. [mae]
Page 3 of 3












