BANDUNG, BEDAnews – SK Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.344-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimal Khusus Perusahaan Teskstil dan Produk Tekstil yang telah menetapkan upah minimum khusus sebesar Rp3.300.244 lebih rendah daripada UMK yang berlaku di kota/kabupaten Bogor, namun masih berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP).
Besaran upah tersebut, dinilai telah menyelamatkan kehidupan para pekerja tekstil dan Produk Tekstil (TPT) di Kabupaten Bogor, karena itu mereka mendukung penetapan UMK khusus untuk TPT di kabupaten Bogor tersebut diterapkan.
Hal ini terungkap dari pengakuan perwakilan para buruh dari Kabupaten Bogor saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Dinas Tenagakerja Provinsi Jawa Barat di Bandung. Jumat (31/6/2019).
“Pada saat kesepakatan dengan perusahaan 76 persen pekerja setuju dengan Upah minimum khusus yang akan di terapkan Gubernur. Kami pada dasarnya ingin perusahaan tetap berdiri dan kami tetap bisa bekerja, karena pihak pabrik siap merelokasi pabrik ke Boyolali dengan upah minimum yang lebih rendah.” ujar Danuri pekerja Simone Accesory Collection.













