Perusahaannya yang mempekerjakan sekitar 6000 karyawan itu pada saat penandatanganan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan tidak ada paksaan.
Dari Appindo yang mendampingi buruh menyebutkan 54 ribu karyawan TPT terancam kehilangan pekerjaannya akibat perusahaan tak bisa bayar akibat kenaikan UMK yang lalu, ujar Yanto
Upah Minimum Khusus Rp. 3.3 juta telah disepakati 33 perusahaan yang juga telah memiliki serikat pekerja. “ini menyelematkan industri TPT” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar M. M. Ade Afriandi menyebutkan “Ini memang diberlakukan khusus di Kabupaten Bogor sehingga dikhawatirkan beberapa perusahaan sudah mulai kolaps,” kata
SK Gubernur dikeluarkan pada 17 Mei 2019 meskipun dinilai kontroversi oleh serikat pekerja, terpaksa dikeluarkan guna menyelamatkan sekitar 280 ribu buruh tekstil maupun perkebunan akibat perusahaan yang tak mampu lagi menanggung beban upah mereka. @hermanto













