BANDUNG, BEDAnews – Sebanyak 13.562 narapidana diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 2019. Sebelumnya, Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kanwil Jawa Barat hanya mengusulkan 12.438 narapidana namun jumlah tersebut bertambah.
“Kami mengajukan penambahan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri dari UPT yang baru disusulkan. Pengajuan penambahan ini karena adanya usulan jumlah narapidana dari Lapas maupun Rutan dari Kabupaten Kota,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kanwil Jawa Barat, Abdul Aris saat dikonfirmasi, Rabu(29/5/2019).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Kemenkumham Kanwil Jabar mengusulkan pemberian RK I yaitu napi yang masih diwajibkan menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi mencapai 13.349 orang.