BANDUNG, BEDAnews,- Kepolisian Daerah Jawa Barat mengamankan seorang pria diduga melakukan ujaran kebencian melalui media sosial. Pria berinisial SDS yang berprofesi sebagai dosen ini ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar usai memosting ujaran kebencian di Facebook tersangka.
“Akun Facebook ini memosting berita yang berisikan ujaran kebencian, menghasut, serta memprovokasi yang dapat membuat keonaran, sehingga polisi melakukan tindakan tegas,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jabar Komisaris Besar Samudi, di Markas Polda Jabar Jalan Soekarno Hatta 748 Bandung, Jumat (10/5).
Direktur Reskrimsus Polda Jabar Komisaris Besar Samudi menyebut postingan tersebut berisi “Harga Nyawa Rakyat Jika People Power Tidak Dapat Dielak: 1 orang ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner cat berapi, dan keluarga mereka”.