• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Vonis 5 Tahun Untuk Tubagus Chaeri Wardana

Vonis 5 Tahun Untuk Tubagus Chaeri Wardana

Asep Budi by Asep Budi
24 Juni 2014
in Tak Berkategori
1
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, BEDAnews

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp. 150 juta subsidair tiga bulan kurungan, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam sidang yang digelar Senin (23/6).

Putusan vonis 5 tahun oleh majelis hakim Tipikor Jakarta yang dipimpin Matheus Samiaji tersebut, jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta Wawan dihukum 10 tahun penjara. 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Wawan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menyuap Akil Mochtar selaku ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilkada Lebak Banten.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam pertimbangannya menilai Wawan lebih pasif dibandingkan pengacara Susi Tur Andayani dalam menyuap Akil. Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa Wawan masih akan menghadapi kasus dugaan korupsi lain yang menjeratnya, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, alat kesehatan di Banten, dan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Atas putusan tersebut, kemungkinan Jaksa akan banding. "Kalau tuntutan (Jaksa KPK) 10 tahun, diputus 5 tahun, kurang dari dua per tiga (tuntutan), kemungkinan banding," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta. (Sena)

 

BeritaTerkait

Guru besar Pembiayaan Pendidikan, Prof.Dr.Ara Hidayat, M.Pd/ bedanews.com

Prof.Ara Hidayat, Pembiayaan Pendidikan: Kunci Keadilan dan Mutu

13 Mei 2026

Tim Wasev: TMMD Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

13 Mei 2026
Previous Post

Korupsi Trans Jakarta, Saksi Sutarjo Tidak Hadir Saat Pemeriksaan

Next Post

Gerakan Pungut Sampah Pacu Kesadaran Lingkungan

Related Posts

Guru besar Pembiayaan Pendidikan, Prof.Dr.Ara Hidayat, M.Pd/ bedanews.com
Edukasi

Prof.Ara Hidayat, Pembiayaan Pendidikan: Kunci Keadilan dan Mutu

13 Mei 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev: TMMD Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

13 Mei 2026
TNI-POLRI

Bupati Serahkan 10 Paket Sembako

13 Mei 2026
TNI-POLRI

Warga Apresiasi Rampungnya Jembatan Garuda di Desa Gondanggunung

13 Mei 2026
TNI-POLRI

Babinsa Kodim Ponorogo Pendampingan Penyaluran Bantuan Benih Padi 

13 Mei 2026
TNI-POLRI

PANGKORMAR: “PARA KOMANDAN SATUAN HARUS DEKAT DENGAN PRAJURITNYA”

13 Mei 2026
Next Post

Gerakan Pungut Sampah Pacu Kesadaran Lingkungan

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021