Bandung, BEDAnews
Pengelolaan ibadah haji hingga kini masih terus menyisakan masalah. Penyelenggaraan ibadah haji yang sudah diliputi persoalan sejak dari masa pra-keberangkatan dan pemulangan haji, pembebanan berbagai pungutan yang sangat memberatkan jamaah seperti biaya vaksin meningitis biaya seragam dan biaya zakat haji.
Setiap tahun juga selalu terdengar kasus seperti jamaah yang terlantar di bandara, mengantri berjam-jam untuk dapat makan yang kadang berkualitas buruk, mendapat pemondokan yang tidak memadai dan jauh dari Masjidil haram sehingga sangat menyulitkan jamaah berusia lanjut. “Selain masalah teknis, masalah pengelolaan keuangan haji juga tidak transparan,” ujar nggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa di RM Sindang Reret, Jalan Surapati, Kamis (19/4).
Biaya penyelenggaraan setiap musim haji diprediksi mencapai Rp. 8,2 triliun. Penggunaan dana tersebut, lanjut Ledia, setiap tahun selalu disclaimer termasuk hasil laporan BPK RI terakhir Mei 2011.
KPK sendiri menemukan 48 titik lemah penyelenggaraan haji dengan potensi kerawanan terletak pada sumber pembiayaan haji, yaitu penentuan komponen dan pembiayaan biaya penyelenggaraan haji (BPIH), penggunaan bunga setoran awal (dana optimalisasi) dan sumber dana APBN/APBD yang cenderung bersifat duplikasi pembiayaan.
Dana setoran awal yang mencapai Rp. 38 triliun (Rp.23 triliun di sukuk, Rp. 12 triliun di deposito dan Rp. 3 triliun di giro) dan disimpan atas nama Menteri Agama hingga kini telah menghasilkan bunga Rp. 1,7 tirliun yang tak jelas pertanggungjawabannya. “Begitu pula dana abadi umat yang jumlahnya mencapai Rp. 2 triliun juga tidak transparan dibuka ke publik. Padahal, sumber dana ibadah haji 90% berasal dari jamaah,” lanjutnya lagi.
Permasalahan lainnya adalah soal penentuan komponen BPIH. Besaran BPIH atau ongkos naik haji seringkali tidak rasional seperti biaya paspor yang besar, akomodasi dan catering haji yang tidak sesuai tender serta komponen pembiayaan yang diambil dari dana optimalisasi (padahal semestinya diambil dari dana APBN).
“Seharusnya penyelengaraan ibadah haji tidak dilakukan oleh Kementrian Agama yang merupakan regulator, operator, dan evaluator, karena sangat berpotensi terjadinya korupsi,” pungkasnya (Lanie)











