BANDUNG, BEDAnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menindak 104 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) pada operasi perketatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat pasca penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional, di 3 kawasan Terminal Leuwipanjang, Kamis (10/12/2020).
Para pelanggar tersebut terjaring di 3 kawasan Terminal Leuwipanjang Kecamatan Bojongloa Kidul, Pasar Cangkring Kecamatan Bandung Kulon, dan Jalan Caringin Kecamatan Babakan Ciparay.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyebutkan operasi kali ini menyasar lokasi yang banyak didatangi pengunjung. Mulai dari terminal, pasar juga jalan raya yang cukup banyak dilalui masyarakat.
“Dari pelanggar yang terjaring, sebanyak 21 orang membayar denda administrasi masing-masing membayar Rp50.000. Sedangkan 83 lainnya diberikan sanksi sosial,” ujar Rasdian Setiadi.