Cimahi, BEDAnews-
DPRD Kota Cimahi akan melakukan pengkajian ulang dan evaluasi sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dibuat. Hal ini dilakukan selain menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi, juga untuk mengetahui sejauhmana efektivitas Perda.”Kami akan melakukan pengkajian ulang atas sejumlah Perda yang sudah dibuat antara eksekutif dan legislative,” kata Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Cimahi, H. Edi Kanedi di gedung DPRD Kota Cimahi, Senin (16/9).
Menurut Edi, kaji ulang atas Perda tersebut dikarenakan harus menyesuaikan dengan sejumlah peraturan pemerintah atau Peratiran Menteri, karena aturan yang dibuat didaerah tidak boleh bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi diatasnya. Selain itu, kata Edi, DPRD juga akan melakukan evaluasi atas Perda yang sudah dibuat, sejauhmana implementasinya dilapangan, apakah sudah cukup menjadi paying hokum bagi Pemerintah Kota Cimahi dalam melaksanakan program yang sudah ditetapkan ataupun belum. “Evaluasi juga dilakukan untuk mengetahui sejaumana implementasi dari Perda tersebut dilakukan oleh pihak eksekutif,” sebutnya.
Dalam pekan ini, Badan Legislasi bersama unsure Pemkot Cimahi terutama Asisten dan Bagian Hukum Setda Kota Cimahi akan melakukan rapat pembahasan evaluasi dan pengkajian Perda-Perda yang sudah ada. Setelah itu dalam waktu dekat, Banleg akan melakukan pembahasan Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2014. (Bubun M)











