Garut, BEDAnews
Kawasan Pengkolan Garut Kota sebagai jantung bisnisnya kabupaten Garut, telah lama ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), sehingga semua aspek yang terlibat disana harus sama-sama bertanggung jawab atas kondisi pengkolan tersebut.
Pedagang Kaki Lima (PKL) menjadi tanggung jawab Satpol PP, sementara perparkiran menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan dan Jalan menjadi tanggung jawab satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Garut.
Menurut Rudi (Bukan nama aslinya, red) pada era Bupati Agus Supriadi PKL sempat ditertibkan tapi kini kembali marak di pengkolan, malah semakin bertambah banyak. “Parkir liar semakin memenuhi bahu jalan siap dengan oknum tukang parkir yang tiba-tiba menagih tanpa dasar yang jelas”, ungkapnya.
Sementara untuk lalu lintas jalan, tambah sumber lain banyak motor yang malah diparkir diatas trotoar, walaupun dikawasan pengkolan ada dua buah pos polisi, yaitu didepan Toserba ASIA serta didepan Bank BNI, keduanya di Jalan Ahmad Yani.
Yang paling mengherankan, akhir-akhir ini banyak mobil yang entah mobil pemilik toko atau mobil yang sekedar lewat untuk berbelanja, dengan seenaknya parkir dibahu jalan pengkolan yang sudah semakin sempit dengan PKL.
Padahal tidak jauh dari mobil yang diparkir itu, banyak petugas polisi yang sedang berjaga, namun mereka cenderung membiarkan pelanggaran ini tanpa berupaya menegur, ungkap salah seorang pemilik toko yang berada di kawasan pengkolan. (Yuyus)











