• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, November 9, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป PNS Haram Terlibat Pilkada Ciamis 2013

PNS Haram Terlibat Pilkada Ciamis 2013

Asep Budi by Asep Budi
2 Agustus 2013
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ciamis, BEDAnews

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab, Ciamis memberikan himbauan keras kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak terlibat dalam kegiatan pilkada Bupati dan Wabup Ciamis 2013. “PNS haram hukumnya terlibat kegiatan pilkada, himbauan / peringatan ini keras karena aturan harus ditegakan,” ujar Ketua Panwaslu Kab, Ciamis, Uce Kurnia kepada BEDAnews.com di Kantor  Pawaslu Kab, Ciamis Jl Jenderal Sudirman No 87, Ciamis, Senin (29/7/2013) lalu.

Pantauan netralitas PNS sedang dilakukan Panwaslu merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang jelas dan tegas kekuatan hukum serta sanksinya. PP dimaksud adalah PP No 53 tahun 2010  tentang disiplin PNS pasal 4 ayat 15 poin D berisi larangan bagi PNS yang berbunyi  “Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberfihakan terhadap para calon yang menjadi peserta pemilihan sebelum, selama, sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, pemberian barang kepada PNS dalan lingkungan unit kerjanya, keluarga, dan masyarakat.”

Dengan bersikap netral berarti menyelamatkan PNS itu sendiri dari menjadi korban politik praktis tidak karuan. “Jika PNS tidak netral maka dikhawatirkan dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik akan terganggu, berbahaya ! bila mendukung calon A tidak jadi maka akan habislah karir PNS tersebut,” ujarnya.

Jika diduga PNS melakukan sesuatu yang dianggap tidak netral, maka panwaslu akan menempuh tahapan, protap, berita acara laporan, bukti fisik ril, dll, lalu di plenokan, dan hasil pleno direkomendasikan kepada Inspektorat.

Sementara perihal sanksi, Uce Kurnia mengatakan bagai PNS yang terbukti tidak netral akan dikenakan sanksi dari mulai sanksi teguran lisan, tertulis / peringatan, sampai kepada pemecatan, tegasnya. Panwaslu akan mengarah kepada pemecatan agar terjadi efek jera. Dan menurutnya pula Inspektorat setelah menerima rekomendasi dari Panwaslu wajib hukumnya untuk menindak lanjuti.

Untuk itu, Ketua Panwaslu menghimbau PNS dilingkungan pemkab Ciamis agar bersikap netral, juga kepada siapapun ketika mendapat temuan kejadian agar melaporkan baik langsung secara lisan, maupun tulisan kepada panwaslu, PPL desa, Panwas kecamatan terdekat. “Bagi PNS, keterlibatannya dalam pilbub dan wabup cukup dengan memberikan hak pilihnya pada tanggal 22 September saja,” ujar Uce Kurniawan. (abraham)

BeritaTerkait

TNI Kembali Berangkatkan Ratusan Pasis untuk Penyuluhan Penanganan Karhutla di Tiga Provinsi

8 November 2026

Dansatgas TMMD Ke-130 Tinjau RTLH Septer Mandacan, Pembangunan Rampung 100 Persen

8 November 2026
Previous Post

Ramdahan, Jalin Komunikasi Dekatkan Silaturahmi

Next Post

Obyek Wisata Garut Akan Dibenahi

Related Posts

TNI-POLRI

TNI Kembali Berangkatkan Ratusan Pasis untuk Penyuluhan Penanganan Karhutla di Tiga Provinsi

8 November 2026
TNI-POLRI

Dansatgas TMMD Ke-130 Tinjau RTLH Septer Mandacan, Pembangunan Rampung 100 Persen

8 November 2026
TNI-POLRI

Penuh Keakraban, Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel Bersama Warga Bersihkan Lingkungan Kampung

8 November 2026
TNI-POLRI

Estafet Kepemimpinan Kodim 0733/Kota Semarang, Kolonel Inf Priyo Handoyo Serahkan Jabatan kepada Letkol Inf Khusnun Dwi Putranto

8 November 2026
Ragam

PRAHARA KETIGA: KETIKA NEGARA TERANCAM DARI JANTUNG KEKUASAAN

8 November 2026
TNI-POLRI

PENYELAM TNI AL DAN TIM GABUNGAN BERHASIL EVAKUASI FDR DAN EKOR HELIKOPTER MI-17V5 HA-5235

8 November 2026
Next Post

Obyek Wisata Garut Akan Dibenahi

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021