Bandung, BEDAnews
Indonesia yang memiliki potensi energi panas bumi terbesar di dunia, diperkirakan mampu menghasilkan sumber energy panas bumi hingga 29.835 Megawatt tenaga listrik. Sampai saat ini, belum secara optimal memanfaatkan panas bumi tersebut sebagai energy alternative.
Penyediaan energy nasional sekarang ini, masih didominasi oleh energy fosil, sementara energy terbarukan yang low carbon, belum banyak dimanfaatkan. Padahal potensi panas bumi Indonesia bisa menghasilkan energy lestrik sekitar 29.000 NW. Dan sekarang baru termanfaatkan sekitar 1.300 MW atau sebesar 4,5 persen.
Hal ini diungkapkan Direktorat Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi (Minerbapabum) Bambang Setiawan, selaku narasumber dalam acara Media Gathering on Geothermal “Dialog Series Panas Bumi 2013” di Fave Hotel Braga, (29-30/5).
Dalam kegiatan yang dipandu oleh Dinas ESDM Jabar dan diikuti sekitar 60 wartawan, juga menampilkan narasumber Ketua Asosiasi Panas bumi Indonesia (API) Abadi Purnomo, Ketua Dewan Pers Indonesia Prof. Bagir Manan, Ketua PWI Jabar Mirza Zulhadi.
Dikatakannya belum termanfaatnya energy panas bumi secara optimal, tentunya kedepan perlu didorong dan menggaet investasi agar lebih optimal. Untuk itu kedepan, Pemerintah akan meningkatkan pemanfaatan energi panas bumi pada Crash Program 10.000 Mw Tahap II (30 % batubara dan 70 % non-renewable energy terutama panas bumi) dan penggunaan tenaga panas bumi untuk pengembangan smelting plant.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, di Indonesia sudah ada 9 pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) yang sudah beroperasi yaitu, PLTP Sibayak di Sumut; PLTP di Jabar terdiri dari Salak, Wayang Windu, Kamojang, Darajat; PLTP Dieng-Jateng; PLTP Lahendong-Sulut; PLTP Ulubelu-Lampung; PLTP Ulumbu-NTT.
Untuk hal tersebut, peraturan Presiden No. 5 tahun 2006 tentang kebijakan energy Nasional, maka Road MAP pengembangan panas bumi tahun 2006-2025 yaitu sebesar 12.000 MW. Adapun tujuan PP tersebut untuk percepatan pengembangan panas bumi di Indonesia, sehingga target pada tahun 2025 pangsa baru energy mencapai 17 persen.
Disamping pemerintah, juga memberikan insentif fiscal bagi pengembangan panas bumi, dan program percepatan pembangkit listrik 10.000 MW tahap II dengan kontribusi panas bumi sebesar 4.925 MW (Permen ESDM No.01/2012), ujarnya. (Hermanto)











