Garut, BEDAnews
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut angkat bicara soal dugaan korupsi yang dilakukan Muhammad Arif (MA) tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Pos yandu. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari mengatakan, prosedural penahanan selama 20 tersangka sudah sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka KUHP Jo huruf A dan B KUHP.
Menurut dia, terkait wewenang Kejaksaan Negeri dalam pemeriksaan suatu perkara, yakni hanya sebatas sah tidaknya penahanan dan penangkapan dan penghentian penyidikan termasuk ganti rugi.
Persoalan penahanan yang dilakukan Kejari, lanjur dia, juga sudah sesuai dengan pasal 1, 3, 9 KUHP yakni, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk penahanan yang bertujuan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti serta mempercepat proses penyidikan. Lebih jauh, Kasi Koswara Juga mengungkapkan, terkait keabsahan penahanan tersangka pun sudah sesuai dengan pasal 1 ayat 3 dan ayat 9.
Namun, hingga saat ini pihak kejari Garut tengah melakukan penyidikan kepada pihak tersangka, dan sudah dilakukanya penahanan terhadap tersangka (MA) selama 20 hari. Namun setelah penyidikan selesai baru akan kita limpahkan kepada Pihak pengadilan Negeri (PN) Garut, tegas Kasi Intelejen Kejari Garut Koswara, SH., MH., saat ditemui Bedanews.com, Jum’at (26/4) diruang kerjanya.
Menurut koswarapenyidikan kepada tersangka pemeriksaan administrasi akan diselesaikan setelah habisnya masa tahanan, dengan pelakunya tunggal, siapa tau dengan dilakukanya penyidikan adanya jaringan dan pelaku-pelaku lainya lihat saja perkembanganya nanti, kita akan bongkar sampai keakar-akarnya, ujar Koswara.
Jika hasil dari penyidikan yang dilakukan kejari terhadap tersangka dan sampai ketemu keakar-akarnya yang terlibat ikut itu harus dipertanggung jawabkan kemana dan angaran Pos yandu senilai Rp 1 milyar tersebut ya tergantung pengakuan tersangka nanti usai pmeriksaan yang dilakukan kejari garut.
Lanjutnya, karena melanggar pasal 2 ayat 1,3,9 pasal 9 undang-undang tindakan korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun, dengan tindakan yang merugikan anggaran Negara BPKP mencapai 1 milyar dari dana 3,4 milyar.
Yang jelas kata Koswara, jika mereka terbukti bersalah tentu tersangka akan dikurung 20 tahun dan mengembalikan kerugian Negara sesuai dengan putusan hakim, tegas Koswara. (Sighar)











