Bandung, BEDAnews
Terhitung mulai 1 April 2013, Pemerintah Provinsi Jawa Barat termasuk didalamnya DPRD Jabar mulai menerapkan biaya perjalanan dinas dengan cara At Cost atau biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah berdasarkan Permendagri No. 16 tahun 2013 tentang perubahan atas permendagri No 37 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2013.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Jabar, Hj. Ida Hernida mengatakan, mulai Senin 1 April 2013, Sekretariat DPRD Jabar juga memberlakukan perjalanan dinas dengan system At Cost, baik terhadap staf Setwan maupun bagi seluruh anggota DPRD Jabar.
“Terkait penerapan system At-Cost ini, kita telah mensosialisasikan kepada seluruh staf Setwan, namun bagi anggota dewan belum seluruhnya, hal ini karena kesibukan anggota dewan. Setwan bersama pimpinan DPRD Jabar akan mensosialisasi secepatnya kepada seluruh anggota dewan,” tutur Ida ketika ditemui di ruang kerjanya di secretariat DPRD Jawa Barat Jl. Diponegoro Bandung, Kamis, (4/4).
Sementara itu ditempat terpisah, anggota Komisi A DPRD Jabar H. Deden Darmansyah mengatakan, penerapan system At Cost, sah-sah saja agar semua biaya perjalan dinas dapat terkontrol, tertib, efisiens, ekonomis, efektif, juga diharapkan dapat mencegah perbuatan korupsi kecil-kecilan dari biaya perjalan dinas.
Namun sebelum system At Cost ini diterapkan, menurut Deden, sebaiknya terlebih dahulu dilakukan sosialisasi dan bimbingan teknis, bagi kalangan PNS maupun anggota DPRD. Hal ini mengingat setiap PNS dan anggota Dewan melakukan perjalan Dinas harus ada pertanggungjawaban dengan bukti-bukti yang sah.
Ada beberapa item biaya perjalanan dinas dengan system At cost, diantaranya biaya transportasi harus ada bukti tiket, penginapan harus ada bill/ kwitansi hotel, uang representative dan sewa kendaraan dalam kota harus ada bukti kwitansi atau bon. Sedangkan untuk uang harian berupa uang makan, uang saku dan transportasi local tidak perlu bukti pertanggungjawaban, namun besarnya sesuai dengan jumlah hari perjalanan dinas.
Ia mengatakan, berdasarkan PP 24 tahun 2004, kedudukan anggota dewan itu secara protokuler setara dengan esselon II, namun kedudukan keuangannya setara dengan golongan 4 tingkat A atau setara dengan sekda. Untuk itu, penerapan system At Cost bagi anggota dewan harus ada Pergub tersendiri yang mengatur perjalanan dinas anggota dewan.
Dalam rapat Komisi A dengan Sekwan beberapa hari lalu, Komisi A meminta kepada Sekwan agar besaran perjalanan dinas anggota dewan disetarakan setingkat sekda tidak disetarakan setingkat esselon II (Kepala dinas), ujarnya.
Lebih lanjut Deden mengatakan, dengan pemberlakuan system At Cost ini, tentunya akan menambah kesibukan bagi staf yang mendampingi anggota dewan saat melakukan perjalanan dinas. Karena harus membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang disertai dengan bukti-bukti yang sah.
Saat ditanya, apakah dengan system at Cost ini tidak ada celah untuk mencari keuntungan?. Bagi anggota dewan mungkin sudah tidak ada mengingat anggota dewan hanya dikasih uang harian, sementara yang lainnya di pegang oleh staf. Sedangkan bagi staf, masih ada celah untuk mencari keuntungan yaitu diantaranya dari harga tiket tentu ada diskonnya. Biaya penginapan, juga ada diskonnya. Termasuk diskon biaya sewa kendaraan, jelasnya.
Deden juga berharap, agar secepatnya Pimpinan Dewan dan Sekwan melakukan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait penerapan system At Cost perjalanan dinas. Hal ini, agar tidak terjadi salah persepsi antara anggota dewan dengan staf pendamping saat melakukan perjalanan dinas/ kunjungan kerja atau study banding. (hermanto)











