• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Lindungi Tenaga Kerja, DPRD Jabar Belajar Dari NTB

Lindungi Tenaga Kerja, DPRD Jabar Belajar Dari NTB

Asep Budi by Asep Budi
31 Maret 2013
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews

Terkait Raperda Perlindungan dan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Jawa Barat yang akan dibahas DPRD Jabar, Komisi E DPRD Jabar melakukan kunjungan studi banding ke Provinsi NTB tepatnya ke Dinas Tenaga  Kerja Transmigrasi Provinsi NTB.

Dalam pertemuan dengan Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, Ir. H. Mokhlis, M.Si (26/3), Ketua Komisi E, Didin Supriyadin mengemukakan bahwa Raperda tersebut masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Jabar tahun 2013.

"Pemprov Jabar akan membuat Raperda Perlindungan dan Penempatan TKI asal Jabar. Dengan jumlah TKI yang cukup besar dan juga karena NTB sering mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat, kami merasa perlu untuk mendapatkan masukan dan belajar dari Pemprov NTB," ujar Didin.

Meskipun di NTB tidak memiliki perda khusus untuk penempatan dan perlindungan TKI, namun pemerintah provinsinya sangat mendukung dan peduli pada nasib para TKI dengan memiliki dua peraturan gubernur (pergub) yang berkaitan dengan TKI.

BeritaTerkait

Kodim Banyumas Rampungkan Pembangunan Jalan dan Perluas Akses Air Bersih

8 November 2026

Dandim Ponorogo Hadiri Health Creativ Showcase Hari Kesehatan Nasional Tahun 2026

8 November 2026

Kadisnakertrans NTB Mokhlis, mengemukakan efek dari meningkatkan TKI asal NTB adalah turunnya angka pengangguran, yaitu 5,25 persen dari 4,6 juta penduduk NTB. Dari jumlah TKI yang menempati urutan ke 2 di Indonesia ini, NTB bisa mendapatkan devisa sekitar 1,5 trilyun per tahun.

Diakui bahwa memang ada masalah terkait pengiriman TKI ke luar negeri, terutama TKI dari sektor non formal. Karena itu menurut Mokhlis pihak Pemprov NTB sudah mendesak moratorium pekerja rumah tangga ke luar negeri sejak jauh-jauh hari.

Dalam pertemuan tersebut mengemuka pula masalah kewenangan antara pusat dengan pemerintah provinsi mengenai masalah penempatan TKI yang dinilai tidak jelas dan hanya terpusat pada kewenangan pusat. Diharapkan ada pelaksanaan tugas dan fungsi yang jelas mengenai kewenangan ini sehingga baik pemerintah pusat dan provinsi bisa memberikan perlindungan maksimal terhadap tenaga kerjanya.

Sebagaimana yang dikemukakan kepada wartawan, Didin berharap prolegda ini dapat diprioritaskan karena masalah TKI ini sangat penting, apalagi menyangkut masyarakat Jabar yang menjadi TKI. Mereka harus mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang baik dari semua pihak. 

"Selama ini kan kita tahu dari media bahwa banyak TKI yang tersandung masalah. Bahkan nyawa yang menjadi taruhannya. Kita berharap dengan adanya aturan tentang penempatan dan perlindungan TKI, tidak ada lagi TKI asal Jabar yang mengalami hal itu," ujar Didin. (hermanto)

 

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Pajak Pertambangan dan Perkebunan Masih Dikontrol Pusat

Next Post

Pegang DAERAH TERLARANG Siswi SLBN, Guru Dilaporkan Ke Polisi

Related Posts

TNI-POLRI

Kodim Banyumas Rampungkan Pembangunan Jalan dan Perluas Akses Air Bersih

8 November 2026
TNI-POLRI

Dandim Ponorogo Hadiri Health Creativ Showcase Hari Kesehatan Nasional Tahun 2026

8 November 2026
Ragam

Metamorfosa (Pelajaran) dari Joko Widodo (1)

8 November 2026
Ragam

Republik di Balik Barikade: Menghitung Nalar Demokrasi di Bawah Bayang-Bayang Sepatu Laras

8 November 2026
Ragam

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Komisi Pemilihan Umum Ke-73

8 November 2026
TNI-POLRI

Danrem Erwin Jabat Danup Pemakaman Sertu Heri, Prajurit TNI AD yang Gugur dalam Misi Karhutla

8 November 2026
Next Post

Pegang DAERAH TERLARANG Siswi SLBN, Guru Dilaporkan Ke Polisi

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021