Bandung, BEDAnews
Mulai 1 April 2013 mendatang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bandung akan memberlakukan tarif baru. Tarif baru ini akan disesuaikan sesuai golongan yakni untuk golongan sosial sebesar 20 persen, golongan rumah tangga sebesar 40 persen, dan golongan niaga industri sebesar 60 persen.
"Pembahasannya sudah final. Mestinya, penyesuaian tarif ini kami berlakukan sejak 2010, namun baru terlaksana pada tahun ini," ujar Direktur Utama PDAM Kota Bandung, Pian Sopian, Selasa (26/3).
Menurut Pian, kenaikan tarif dilakukan karena PDAM Kota Bandung ingin menjaga kualitas, likuiditas, dan didasari oleh komitmen dengan pemerintah pusat agar menjadi perusahaan yang sehat.
“Biaya pelayanan lainnya yang mengalami penyesuaian adalah beban tetap (biaya administrasi dan pemeliharaan meter) serta biaya keterlambatan pembayaran,” kata Pian.
Lebih lanjut Pian menyatakan tarif sosial lama yakni Rp. 728, tarif rumah tangga Rp. 2.600 dan tarif Industri Rp. 4.258. Pada 1 Maret mendatang, tarif baru terendah yakni kategori sosial Rp. 900, sedangkan tarif baru tertinggi kategori industri Rp. 6.800.
“Penyesuaian ini harus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan 90 persen re-engineering, karena sebenarnya kita butuh Rp. 1,8 triliun sisanya kita andalkan investor, hibah pusat dan daerah," jelas Pian lagi.
Pian menambahkan, banyaknya konsumen yang menunggak pembayaran juga menyebabkan kerugian PDAM. "Mungkin bukan karena mereka tidak mampu membayar, namun sistem pembayaran dilakukan setiap bulan dan biaya yang kecil, maka konsumen merasa tanggung untuk membayar," katanya.
Maka PDAM akan memberlakukan denda 15 persen per bulan kepada pelanggan yang menunggak. Selain itu, PDAM melakukan tindakan atas kecurangan yang terjadi pada saluran pipa.
“Bagi masyarakat yang melakukan sambungan legal akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, dan bagi karyawan yang membuat sambungan legal akan kami turunkan pangkatnya,” tegas Pian. (Lanie/Her)











