• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป PDAM Kota Bandung Naikkan Tarif Rumah Tangga 40 Persen

PDAM Kota Bandung Naikkan Tarif Rumah Tangga 40 Persen

Asep Budi by Asep Budi
26 Maret 2013
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews

Mulai 1 April 2013 mendatang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bandung akan memberlakukan tarif baru. Tarif baru ini akan disesuaikan sesuai golongan yakni untuk golongan sosial sebesar 20 persen, golongan rumah tangga sebesar 40 persen, dan golongan niaga industri sebesar 60 persen.

"Pembahasannya sudah final. Mestinya, penyesuaian tarif ini kami berlakukan sejak 2010, namun baru terlaksana pada tahun ini," ujar Direktur Utama PDAM Kota Bandung, Pian Sopian, Selasa (26/3).

Menurut Pian,  kenaikan tarif dilakukan karena PDAM Kota Bandung ingin menjaga kualitas, likuiditas, dan didasari oleh komitmen dengan pemerintah pusat agar menjadi perusahaan yang sehat.

“Biaya pelayanan lainnya yang mengalami penyesuaian adalah beban tetap (biaya administrasi dan pemeliharaan meter) serta biaya keterlambatan pembayaran,” kata Pian.

Lebih lanjut Pian menyatakan tarif sosial lama yakni Rp. 728, tarif rumah tangga Rp. 2.600 dan tarif Industri Rp. 4.258. Pada 1 Maret mendatang, tarif baru terendah yakni kategori sosial Rp. 900, sedangkan tarif baru tertinggi kategori industri Rp. 6.800.

“Penyesuaian ini  harus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan 90 persen re-engineering, karena sebenarnya kita butuh Rp. 1,8 triliun sisanya kita andalkan investor, hibah pusat dan daerah," jelas Pian lagi.

Pian menambahkan, banyaknya konsumen yang menunggak pembayaran juga menyebabkan kerugian PDAM. "Mungkin bukan karena mereka tidak mampu membayar, namun sistem pembayaran dilakukan setiap bulan dan biaya yang kecil, maka konsumen merasa tanggung untuk membayar," katanya.

Maka PDAM akan memberlakukan denda 15 persen per bulan kepada pelanggan yang menunggak. Selain itu, PDAM melakukan tindakan atas kecurangan yang terjadi pada saluran pipa.

“Bagi masyarakat yang melakukan sambungan legal akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, dan bagi karyawan yang membuat sambungan legal akan kami turunkan pangkatnya,” tegas Pian. (Lanie/Her)

BeritaTerkait

Kodim Banyumas Rampungkan Pembangunan Jalan dan Perluas Akses Air Bersih

8 November 2026

Dandim Ponorogo Hadiri Health Creativ Showcase Hari Kesehatan Nasional Tahun 2026

8 November 2026
Previous Post

Pencekalan, Dada Rosada Belum Terima Surat Menkumham

Next Post

Penegak Hukum Korup, Harus di Hukum 2 Kali Lipat

Related Posts

TNI-POLRI

Kodim Banyumas Rampungkan Pembangunan Jalan dan Perluas Akses Air Bersih

8 November 2026
TNI-POLRI

Dandim Ponorogo Hadiri Health Creativ Showcase Hari Kesehatan Nasional Tahun 2026

8 November 2026
Ragam

Metamorfosa (Pelajaran) dari Joko Widodo (1)

8 November 2026
Ragam

Republik di Balik Barikade: Menghitung Nalar Demokrasi di Bawah Bayang-Bayang Sepatu Laras

8 November 2026
Ragam

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Komisi Pemilihan Umum Ke-73

8 November 2026
TNI-POLRI

Danrem Erwin Jabat Danup Pemakaman Sertu Heri, Prajurit TNI AD yang Gugur dalam Misi Karhutla

8 November 2026
Next Post

Penegak Hukum Korup, Harus di Hukum 2 Kali Lipat

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021