Terkait kabar pencekalan Walikota Bandung Dada Rosada untuk tidak melalukan perjalanan keluar negeri, Dada Rosada mengaku dirinya belum menerima surat pencegahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor KEP-224/01/2013 atas dasar permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya mengetahui pencegahannya hanya dari media massa,” ungkap Dada Rosada saat konferensi pers mengenai pencegahannya, di Ruang tengah Balaikota, Selasa (26/3), dengan didampingi Wakil Walikota Bandung Ayi Vivananda, Plt. Sekda Yossi Irianto, Kadiskominfo Bulgan Alamin, Kepala BKD Evi S. Shaleha dan Kabag Hukum dan HAM Kota Bandung Adin Mukhtarudin.
Dalam surat pencegahan tersebut mulai 23 Maret 2013 sampai dengan 6 bulan selanjutnya Dada di cegah untuk pergi keluar negeri. Terkait dengan pencegahnnya tersebut Dada mengatakan sebagai warga negara yang baik dan taat hukum akan mengikutinya sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum tentu saja saya akan mengikuti prosedur yang ada," ujarnya.
Dada juga akan menyerahkan paspor yang dimilikinya, sedangkan mengenai teknis penyerahannya diserahkan kepada aturan yang ada. "Nanti saya akan serahkan paspor saya, bisa langsung oleh saya sendiri atau saya wakilkan, tergantung mekanismenya," jelasnya.
Tetapi Dada juga menyatakan bahwa dirinya sebagai warga negara yang baik tentu saja tidak akan membuat paspor yang baru lagi, karena hal tersebut tidak sesuai dengan aturan.
Lebih lanjut dikatakannya dirinya siap menjadi saksi apabila memang diperlukan terkait dengan kasus yang menimpa salah seorang pejabat di Pemerintah Kota Bandung. "Saya siap apabila memang diperlukan untuk menjadi saksi," tegasnya.
Dada juga merasa prihatin dengan dengan kejadian tersebut, dan hal itu menurutnya tidak boleh terulang lagi. "Kalau hal itu judulnya tindak pidana korupsi, gratifikasi atau penyuapan, maka harus dilihat apakah uangnya tersebut berasal dari uang negara atau bukan," jelasnya.
“Pada prinsipnya saya dengan Pak Wakil, untuk urusan pengeluaran uang dan material lain, saya selalu memberikan arahan agar diproses sesuai dengan prosedur,” jelasnya.
Dari birokrat yang tertinggi maupun yang rendah, menurutnya perintah baik lisan mapun tertulis, tentu saja hasilnya harus melaporkan kepada dirinya. “Saya selalu menugaskan agar sesuai dengan prosedur,” ujarnya.
Terkait dengan penggeledahan di ruang kerjanya dan Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah, Dada mengatakan apa yang dilakukan oleh KPK dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Mereka terlebih dahulu meminta ijin kepada dirinya dan meminta pada saat penggeledahan untuk didampingi dari pihak Pemerintah Kota Bandung. “Mereka bekerja sesuai dengan aturan dan sebelum melakukan penggeledahan meminta ijin terlebih dahulu,” ujarnya.
Dada juga menjelaskan setelah KPK melakukan penggeledahan di gedung DPKAD, mereka meminta ijin kepada dirinya untuk memeriksa ruang kerjanya. “Mereka memeriksa ruangannya dngan teliti dan rapih, setelah membaca atau memeriksa mereka mengembalikannya ke tempat semula,” ujarnya.
Setelah melakukan pemeriksaan di ruang kerjanya, menurut Dada hasilnya yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, secara tegas dinyatakan bahwa tidak terdapat dokumen atau surat terkait dengan perkara yang dimaksud.
“Dari hasil pemeriksaan di ruang kerja saya, yang dituangkan dalam BAP secara tegas bahwa tidak terdapat dokumen atau surat terkait dengan perkara yang dimaksud,” Pungkasnya. (Bd)











