Cimahi, BEDAnews
Tak puas atas penyelesaian yang dilakukan di Cimahi, konsumen kios di Pusat Niaga Cimahi (PNC) menggugat pengembang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Menurut Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Tradisional (Pesat ) Kota Cimahi, Agus Rudiyanto, laporan disampaikan kepada Kejati Jabar sekitar dua minggu lalu, karena pihaknya menuntut pengembang PNC untuk mengembalikan seluruh uang yang telah disetorkan oleh sekitar 300 konsumen beberpa waktu lalu, akibat pengembang PNC tak mampu memenuhi janjinya untuk melakukan pembangunan kios di Pusat Niaga Cimahi.
"Laporan telah kami sampaikan kepada Kejati Jabar, bahkan sudah dilakukan pemanggilan beberapa pihak, atas laporan perdata yang kami sampaikan," terangnya, Rabu, (13/3).
Dikatakannya, sekitar 300 calon pedagang yang memesan kios di PNC tersebut sudah menyerahkan uang kepada pengembang lebih dari Rp. 2 Milliar, namun hingga kini pembangunan kios belum juga dilaksanakan, padahal sebelumnya para konsumen tertarik untuk membeli kios tersebut dengan harapan bisa membuka usaha di tempat yang akan dibangun tersebut. Konsumen menuntut supaya seluruh uang yang sudah dibayarkan dikembalikan pihak pengembang.
Permasalahan ini sudah diupayakan penyelesaiannya di Pemkot, DPRD dan polres Cimahi, namun hingga kini tidak ada titik terang. Selain diupayakan melalui Polres Cimahi dan dua kali di lembaga DPRD Cimahi, dua kali pertemuan dengan Sekda Kota Cimahi dua kali, namun belum juga ada kejelasan soal pengembalian uang yang sudah diserahkan kepada pengembang.
"Karena di pemerintahan Kota Cimahi tak juga ada titik temunya, kami terpaksa melanjutkannya ke Kejati Jabar," pungkasnya. (Bubun M)











