• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Aceng Fikri Bakal Dipanggil Lagi

Aceng Fikri Bakal Dipanggil Lagi

Asep Budi by Asep Budi
1 Maret 2013
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews

Polda Jawa Barat dalam waktu dekat akan kembali memanggil mantan Bupati Garut Aceng Fikri, atas tuduhan kekerasan dan eksploitasi anak. Saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan ahli pidana dan ahli anak untuk menentukan status Aceng terkait dengan laporan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak, M. Ghufron ke Polda Jabar beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, penyidik sudah melakukan gelar perkara. Selain Aceng, terlapor dalam kasus ini adalah Saefudin (ayah Fany), Ayi Rohmat (paman Fany), Den Heri, serta Ceng Ali (penghubung Aceng Fikri dan keluarga Fany). ”Aceng dijerat beberapa pasal berlapis,” papar Martin di Bandung, Jumat (1/3).

Polisi menjerat Aceng dengan Pasal 81 dan 88 UU Perlindungan Anak tentang kekerasan dan memaksa persetubuhan di bawah ancaman, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Aceng juga dapat diancam Pasal 280 KUHP tentang menyembunyikan informasi soal penghalang pernikahan yang sah dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Menurut Martin, hingga saat ini status Aceng masih sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan statusnya naik sebagai tersangka. ”Bila bukti-bukti cukup dan memenuhi unsur pidana, statusnya bisa naik menjadi tersangka,” ungkap Martin.

Sementara itu, untuk kasus ekploitasi ekonomi dan penipuan, pihak penyidik masih mempelajarinya, apakah terdapat unsur pelanggaran hukum atau tidak. Sedangkan untuk kasus penipuan, penyidik sudah menerima surat perdamaian antara korban penipuan Asep Rahmat Kurnia dengan Aceng. (Lanie)

BeritaTerkait

Kodim Banyumas Rampungkan Pembangunan Jalan dan Perluas Akses Air Bersih

8 November 2026

Dandim Ponorogo Hadiri Health Creativ Showcase Hari Kesehatan Nasional Tahun 2026

8 November 2026
Previous Post

Polda Jabar Terjunkan 4 SSK, Dibagi ke 4 Ring Pengamanan

Next Post

Srikandi Hanura Jawa Barat, Gelar Konsolidasi

Related Posts

TNI-POLRI

Kodim Banyumas Rampungkan Pembangunan Jalan dan Perluas Akses Air Bersih

8 November 2026
TNI-POLRI

Dandim Ponorogo Hadiri Health Creativ Showcase Hari Kesehatan Nasional Tahun 2026

8 November 2026
Ragam

Metamorfosa (Pelajaran) dari Joko Widodo (1)

8 November 2026
Ragam

Republik di Balik Barikade: Menghitung Nalar Demokrasi di Bawah Bayang-Bayang Sepatu Laras

8 November 2026
Ragam

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Komisi Pemilihan Umum Ke-73

8 November 2026
TNI-POLRI

Danrem Erwin Jabat Danup Pemakaman Sertu Heri, Prajurit TNI AD yang Gugur dalam Misi Karhutla

8 November 2026
Next Post

Srikandi Hanura Jawa Barat, Gelar Konsolidasi

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021