BANDUNG, BEDAnews
Bupati Garut Aceng Fikri secara
resmi telah menerima Surat Keputusan Pemberhentiannya sebagai Bupati dari
Presiden RI yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Senin
(25/2) tadi pagi di ruang rapat Gubernur di Gedung Sate Bandung.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, dalam
pernyataannya mengatakan pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri berdasarkan SK
Presiden RI Nom7/P/tahun 2013 tanggal 20 Februari 2013, tentang pengesahan
pemberhentian Aceng HM Fikri sebagai Bupati.
Hadir dan menyaksikan Penyerahan SK tersebut
beberapa pejabat Pemprov Jabar, Wakil Bupati Garut Agus Hamdani, Pimpinan DPRD
Garut, Kepala Kejari, Kepala Pengadilan, Kapolres, Tokoh agama dan budayawan
asal Garut.
Dengan telah diterimanya SK tersebut
oleh Aceng H Fikri, secara resmi Aceng yang tersandung kasus kawin singkatnya
ini secara resmi diberhentikan sebagai Bupati Garut. Untuk selanjutnya tugas
bupati dilaksanakan oleh Wakil Bupati Agus Hamdani, sebagai pelaksana tugas
Bupati.
Lebih jauh dikatakan Heryawan, Presiden
meminta kepada DPRD Kabupaten Garut untuk segera melaksanakan rapat paripurna
dengan agenda mengesahkan pengusulan Wakil Bupati yang bertugas sebagai Plt
Bupati Garut untuk disahkan jadi Bupati Garut devinitif (tetap).
Gubernur
juga meminta dan menghimbau seluruh elemen masyarakat Garut untuk tetap menjaga
kondusiftifitas di wilayahnya dengan diberikannya SK Pemberhentian Aceng HM
Fikri sebagai Bupati Garut dari Presiden RI. (hermanto)











