• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » INSTITUT PEREMPUAN Tolak Daming Sunusi Sebagai Hakim Agung

INSTITUT PEREMPUAN Tolak Daming Sunusi Sebagai Hakim Agung

Asep Budi by Asep Budi
16 Januari 2013
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews

Pernyataan calon Hakim Agung, Muhammad Daming Sunusi, saat Uji Kepatutan dan Kelayakan untuk memilih Hakim Agung yang digelar Komisi III DPR RI Senin, (14/01/2013) lalu bahwa “yang diperkosa dengan yang diperkosa sama-sama menikmati” menyulut reakasi keras berbagai elemen masyarakat, salah satunya datang dari INSTITUT PEREMPUAN.

Dalam siaran persnya, yang diterima bedanews.com, INSTITUT PEREMPUAN menyatakan sebagai seorang hakim seharusnya “memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum”, sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Sikap yang melecehkan dan menertawakan perkosaan ini menurut INSTITUT PEREMPUAN, bertentangan dengan UU No 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, dimana salah satu bentuk kewajiban negara adalah menjamin pejabat-pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga negara tidak melakukan suatu tindakan atau praktek diskriminasi terhadap perempuan (Pasal 2 huruf d).

BeritaTerkait

Katim Wasev Apresiasi Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel, Sukses Raih Overprestasi

7 November 2026

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Warga Rampungkan Pembangunan MCK

7 November 2026

Selain itu, yang bersangkutan tidak mencerminkan kualitas seseorang yang layak menduduki jabatan hakim agung, sebagaimana diatur dalam Pasal 6A UU No 3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, berbunyi “Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.”

Oleh karena itu, INSTITUT PEREMPUAN, menyatakan dan meminta kepada Komisi III DPR RI, untuk tidak memilih Muhammad Daming Sunusi sebagai calon hakim agung. (Ab)

Previous Post

Abubakar Lantik Kades Batujajar Barat dan Selacau

Next Post

Komisi E DPRD Jabar Berikan Penjelasan Raperda JPKM

Related Posts

TNI-POLRI

Katim Wasev Apresiasi Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel, Sukses Raih Overprestasi

7 November 2026
TNI-POLRI

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Warga Rampungkan Pembangunan MCK

7 November 2026
TNI-POLRI

TNI Temukan Black Box MI-17, Kunci Penting Pengungkapan Penyebab Kecelakaan

7 November 2026
TNI-POLRI

Kepala Kampung Yamboi Apresiasi TMMD Ke-130, Berharap Program Bedah Rumah Terus Berlanjut

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Berbagi Kebahagiaan, Anak-Anak Kampung Yamboi Sumringah

7 November 2026
TAUZIAH-Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan saat memberikan Tauziah para Santri Ponpes Al-Barru saat Safari Subuh. (Foto Doc. Polres).
TNI-POLRI

Kapolres Wonogiri: Melalui Safari Subuh, Silaturahmi Semakin Erat

7 November 2026
Next Post

Komisi E DPRD Jabar Berikan Penjelasan Raperda JPKM

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021