BANDUNG, BEDAnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai lembaga yang menjadi perwujudan rakyat di dalam proses pemerintahan, akhir akhir ini menjadi tumpuan dan harapan berbagai elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya kepada kepada Pemerintah, baik secara langsung melalui audiensi, unjuk rasa ataupun secara tidak langsung melalui surat.
Terkait hal ini, Kepala Bagian Humas & Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat, Yedi Sunardi, S.E, MM kepada media menjelaskan cara menyampaikan aspirasi kepada Wakil Rakyat (DPRD).
“Pihak yang ingin menyampaikan aspirasi baik itu secara langsung maupun tidak langsung, pertama mengirimkan surat terlebih dahulu kepada pihak Sekretaris Dewan(Sekwan),” sebutnya, Jumat (16/10/2020)
Untuk selanjutnya bisa disampaikan kepada pihak dewan, tentunya dengan isue yang jelas agar bisa mengarahkan aspirasi tersebut ke Alat Kelengakapan Dewan, misalnya Komisi I, II, III atau yang terkait.











